Jumat, 29 Juni 2018
Pengajuan Visa Waiver Jepang : Mudah dan Nol Rupiah
Jepang adalah salah negara yang masuk dalam salah satu list negara impian yang ingin aku kunjungi. Pertama kali mengenal Jepang dari Oshin, serial TV legendaris yang sangat menginspirasi. Bagi generasi tahun 80an pasti tahu serial ini karena waktu itu diputar di satu-satunya saluran TV yang ada yaitu TVRI.
Karena ada kemudahan bagi pemegang epaspor yang ingin jalan-jalan ke Jepang berupa fasilitas bebas visa (Visa Waiver), maka setelah mendapatkan tiket promo untuk bulan Agustus nanti dan kebetulan masa berlaku paspor habis di bulan November, ku putuskan untuk sekalian membuat epaspor. Tips membuat epaspor dapat dilihat di sini.
Untuk mengajukan visa Waiver sangatlah mudah. Cukup datang ke Kedutaan Jepang yang ada di Jl MH Thamrin (sederetan dengan Plaza Indonesia) dengan membawa epaspor dan mengisi form registrasi. Waktunya ditentukan antara jam 08.30 - 12.00 WIB. Tidak ada persyaratan ribet seperti KTP, KK, tiket pesawat PP, booking hotel, maupun copy buku tabungan yang harus bersaldo puluhan juta. Bagi pemegang paspor biasa tetap harus menyiapkan dokumen dan persyaratan tersebut plus membayar biaya pembuatan visa untuk single entry saja sebesar Rp 525.000. Lumayan kan?
Form registrasi bisa didownload di website Kedutaan atau bisa juga langsung diisi di tempat karena sudah disediakan di sana. Jadi kemarin aku mengambil nomor antrian lebih dulu dan sambil menunggu panggilan ku gunakan untuk mengisi form. Cukup menunggu 15 menit langsung dipanggil dan diminta menyerahkan epaspor. Cuma ditanya "ini pertama kali mengajukan visa Waiver?". Dah gitu doang. Setelah itu dia bilang kalau epaspor yang sudah distempel visa bisa diambil besoknya pada jam 13.30 - 15.00 WIB tanpa biaya sepeserpun dan dapat diwakilkan tanpa surat kuasa. Kemarin minta tolong suami yang ambil. Oh iya visa Waiver juga bisa diajukan ke VFS yang ada di Kuningan tapi ada biayanya sebesar Rp 120.000.
Dan inilah dia si Visa itu sudah terstempel manis di pasporku. Berlaku selama 3 tahun dengan batasan maksimal 15 hari per kunjungan. Asyik kan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar